Ini Batasan Menutup Aurat untuk Perempuan ketika Sholat

Hantoro, Jurnalis
Sabtu 10 Februari 2024 11:03 WIB
Ilustrasi batas aurat perempuan ketika sholat. (Foto: Freepik)
Share :

Kaki Wanita dalam Sholat

Diriwayatkan dalam hadits Ummu Salamah bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam: "Apakah seorang wanita melaksanakan sholat dengan mengenakan baju kurung dan kerudung tanpa memakai sarung?"

Maka beliau menjawab: "Jika baju kurung berbentuk panjang (lebar) sehingga menutupi punggung dua telapak kakinya (maka ia boleh sholat dengannya)." (HR Abu Dawud, Al-Baihaqi, dengan sanad yang dha'if (lemah) mauquf dan marfu). Akan tetapi hadits ini dha'if (lemah))

Imam Asy-Syafi'i berkata di dalam kitab Al-Umm (1/77): "Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat –yakni ketika melaksanakan sholat– kecuali wajah, telapak tangan, dan punggung telapak kakinya."

At-Tirmidzi menukil darinya, "Jika punggung telapak kakinya terbuka, maka sholatnya tetap sah." Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, seperti dinukil oleh Ibnu Taimiyah dalam kitab Al-Fatawa (22/123).

Imam Malik dan Ahmad berpendapat bahwa seluruh bagian tubuh wanita adalah aurat. Akan tetapi Imam Ahmad mengatakan bahwa ketika wanita sholat tidak ada satu pun anggota tubuhnya yang boleh terlihat, tidak juga kuku dan yang lainnya.

Pendapat yang paling benar adalah dibolehkan melaksanakan sholat dengan punggung telapak kaki terbuka selama tidak ada orang lain yang bukan mahramnya. Meskipun lebih utama adalah menutupnya.

Seorang perempuan disunnahkan melaksanakan sholat dengan kain yang menutupi seluruh tubuhnya, dan akan lebih baik jika ada kain yang berlebih agar tubuhnya lebih tertutup.

Oleh karena itu, Imam Asy-Syafi'i berkata: "Mayoritas ulama berpendapat bahwa sholat wanita yang hanya mengenakan dir'u (baju kurung) dan khimar (kerudung) adalah sah. Adapun kain yang lebih panjang dari kerudung, maka hal itu lebih baik dan lebih menutup auratnya ketika ia merenggangkan kedua tangan dan rusuknya di saat rukuk dan sujud (Al-Mughni,1/602, Al-Muhadzdzab, 3/172, dari Jami' Ahkamin Nisa (1/335))

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya