Apakah Wudhu dan Sholat Sah dengan Tinta Pemilu Menempel di Jari?

Hantoro, Jurnalis
Rabu 14 Februari 2024 14:20 WIB
Ilustrasi hukum wudhu dan sholat ketika tinta pemilu menempel di jari. (Foto: Okezone)
Share :

APAKAH wudhu dan sholat tetap sah dengan tinta pemilu menempel di jari? Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskannya berdasarkan riwayat dari Umar bin Khatab radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan:

أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ» فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلَّى

"Ada seseorang yang berwudhu lalu dia membiarkan seluah satu kuku di jari kakinya tidak terkena air. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memperhatikannya dan menyuruhnya: 'Kembali, ulangi wudhumu dengan baik.' Orang ini pun mengulangi wudhunya, lalu dia sholat." (HR Muslim nomor 243)

Dilansir Konsultasisyariah.com, dalam riwayat Imam Ahmad diceritakan:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي، وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ، قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ ” فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ “

"Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seseorang sholat, sementara di punggung kakinya ada selebar koin yang belum tersentuh air. Kemudian beliau menyuruh orang ini untuk mengulangi wudhunya." (HR Ahmad nomor 15495. Dinilai hasan oleh Syekh Syuaib Al Arnauth)

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menegaskan bahwa wudhu tidak sah, jika masih ada bagian anggota wudhu yang tidak terkena air, meskipun itu hanya seluas koin atau kuku di jari kaki.

Ketika wudhu batal, maka sholat yang dikerjakan juga batal. Ketika menjelaskan hadits Umar tersebut, Imam An-Nawawi mengatakan:

فِي هَذَا الْحَدِيث : أَنَّ مَنْ تَرَكَ جُزْءًا يَسِيرًا مِمَّا يَجِب تَطْهِيره لَا تَصِحّ طَهَارَته وَهَذَا مُتَّفَق عَلَيْهِ،

"Dalam hadits ini terdapat kesimpulan bahwa orang yang meninggalkan sebagian anggota yang wajib dibasuh maka wudhunya tidak sah. Ini perkara yang disepakati." (Syarh Muslim karya An-Nawawi, 3/132) 

Anggota Wudhu Tertutup 

Terkait bagian tubuh yang tertutupi benda tertentu, sehingga air tidak bisa mengenai permukaan kulit anggota wudhu itu, Imam An-Nawawi mengatakan:

إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل

"Apabila sebagian anggota wudhu tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal, baik sedikit maupun banyak." (Al-Majmu' Syarh Muhadzab, 1/467)

Sebaliknya, jika ada benda yang menutupi anggota wudhu, tapi tidak menghalangi air terkena permukaan kulit, wudhunya sah, meskipun ada bekasnya di kulit, misal bekas warna atau semacamnya.

Imam An-Nawawi melanjutkan penjelasannya:

ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه ، دون عينه ، أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته

"Jika di tangan masih ada bekas pacar kuku, dan warnanya, namun zatnya sudah hilang, atau bekas minyak kental, di mana air masih bisa menyentuh kulit anggota wudhu dan bisa mengalir di kulit anggota wudhu, meskipun tidak tertahan, wudhunya sah." (Al Majmu' Syarh Muhadzab, 1/468)

Rincian ini juga disampaikan dalam fatwa Lajnah Daimah (lembaga fatwa Arab Saudi), ketika ditanya tentang hukum cat atau pacar kuku:

إذا كان للطلاء جرم على سطح الأظافر ، فلا يجزئها الوضوء دون إزالته قبل الوضوء ، وإذا لم يكن له جرم أجزأها الوضوء كالحناء

"Jika pacar kuku ini mengandung zat yang menutupi permukaan kuku, maka tidak sah digunakan untuk wudhu, sebelum dibersihkan sebelum wudhu. Jika tidak ada zat yang menghalangi permukaan kulit, boleh digunakan untuk wudhu, seperti hena (pacar kuku)." (Fatawa Lajnah Daimah, 5/218)

Berdasarkan keterangan tersebut, jika kita perhatikan, tinta pemilu termasuk jenis yang kedua. Tinta ini seperti hena yang masuk ke dalam pemukaan kulit. Sehingga, tinta ini tidak menghalangi air untuk mengenai permukaan kulit.

Berbeda dengan cat, lem, atau stiker yang ada di permukaan kulit. Benda seperti ini bisa menghalangi air mengenai permukaan kulit.

Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya