KEMENTERIAN Agama (Kemenag) membuka Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H bagi jamaah reguler tahap II. Pelunasan biaya haji ini akan berlangsung pada 13–26 Maret 2024.
"Tahap I pelunasan biaya haji untuk jamaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jamaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13–26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB," kata Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, Rabu (13/3/2024).
Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jamaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan kuota sebesar 20.000 orang, sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jamaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
"Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II," jelasnya seperti dilansir Kemenag.go.id.
Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jamaah haji reguler yang masuk empat kategori, yaitu (1) Jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; (2) Pendamping jamaah haji lanjut usia; (3) Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; (4) Pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.
"Usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama kabupaten/kota. Daftar jamaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id," ungkapnya.