Ia melanjutkan, hal yang dilarang adalah jika warga non-Muslim ikut berburu takjil gratis yang biasanya banyak diberikan di tempat umum. Pasalnya, ini adalah takjil sedekah untuk orang yang berpuasa dan membutuhkan.
"Baiknya tak diberikan kepada yang lain, karena sudah tahu bahwa peruntukannya kepada orang yg sedang berpuasa hendak berbuka. Kecuali memang yang berpuasa tidak membutuhkannya," terang Kiai Cholil Nafis.
Dirinya pun menyarankan agar warga non-Muslim tidak ikut berburu takjil gratis. Namun, tidak masalah jika membeli makanan atau minuman takjil yang dijual di pasaran.
"Ya saya sarankan yang tak puasa tak perlu memburu takjil. Tolong hormati yang bersadekah dan yang berpuasa," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)