Viral Non-Muslim Ramai-Ramai Ikutan Beli Takjil, Ini Hukumnya Kata MUI

Maruf El Rumi, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 13:52 WIB
Ilustrasi Ketua MUI KH Cholil Nafis jelaskan hukum terkait viral non-Muslim ikutan beli takjil Ramadhan. (Foto: Istimewa/Sindonews)
Share :

Ia melanjutkan, hal yang dilarang adalah jika warga non-Muslim ikut berburu takjil gratis yang biasanya banyak diberikan di tempat umum. Pasalnya, ini adalah takjil sedekah untuk orang yang berpuasa dan membutuhkan.

"Baiknya tak diberikan kepada yang lain, karena sudah tahu bahwa peruntukannya kepada orang yg sedang berpuasa hendak berbuka. Kecuali memang yang berpuasa tidak membutuhkannya," terang Kiai Cholil Nafis. 

Dirinya pun menyarankan agar warga non-Muslim tidak ikut berburu takjil gratis. Namun, tidak masalah jika membeli makanan atau minuman takjil yang dijual di pasaran.

"Ya saya sarankan yang tak puasa tak perlu memburu takjil. Tolong hormati yang bersadekah dan yang berpuasa," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya