Viral Non-Muslim Ramai-Ramai Ikutan Beli Takjil, Ini Hukumnya Kata MUI

Maruf El Rumi, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 13:52 WIB
Ilustrasi Ketua MUI KH Cholil Nafis jelaskan hukum terkait viral non-Muslim ikutan beli takjil Ramadhan. (Foto: Istimewa/Sindonews)
Share :

LINIMASA media sosial dipenuhi unggahan viral masyarakat non-Muslim ramai-ramai ikutan beli takjil buka puasa Ramadhan 2024. Mereka tampak antusias memborong segala macam makanan dan minuman yang hadir setiap bulan puasa Ramadhan itu.

Terkait fenomena viral non-Muslim ikut antusias membeli takjil buka puasa Ramadhan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Kiai Haji Cholil Nafis pun memberi tanggapan.

Menurut dia tidak ada masalah jika warga non-Muslim turut membeli makanan dan minuman takjil yang dijual di banyak tempat. Ini termasuk jual beli biasa.

"Klo membeli tak apa. Yang tak boleh itu mengambil takjil sadekah dari orang untuk takjil puasa. Itu itu adalah makan awal untuk buka puasa," jelas Kiai Cholil Nafis ketika dihubungi Okezone, Senin (18/9/2024). 

Ia melanjutkan, hal yang dilarang adalah jika warga non-Muslim ikut berburu takjil gratis yang biasanya banyak diberikan di tempat umum. Pasalnya, ini adalah takjil sedekah untuk orang yang berpuasa dan membutuhkan.

"Baiknya tak diberikan kepada yang lain, karena sudah tahu bahwa peruntukannya kepada orang yg sedang berpuasa hendak berbuka. Kecuali memang yang berpuasa tidak membutuhkannya," terang Kiai Cholil Nafis. 

Dirinya pun menyarankan agar warga non-Muslim tidak ikut berburu takjil gratis. Namun, tidak masalah jika membeli makanan atau minuman takjil yang dijual di pasaran.

"Ya saya sarankan yang tak puasa tak perlu memburu takjil. Tolong hormati yang bersadekah dan yang berpuasa," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya