Di sisi lain, Subhan juga meminta kepada jamaah haji yang perokok untuk membawa rokok tidak berlebihan.
"Untuk rokok 12 slop masih mungkin dijelaskan untuk dikonsumsi sendiri. Tapi kalau bawa 1 koper isinya rokok semua nanti disangka dagang, masuk ke Pasal Penyelundupan dan ada pidana sendiri," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )