Apakah Harus Membatalkan Puasa Syawal saat Disuguhi Makanan ketika Bertamu?

Hantoro, Jurnalis
Rabu 17 April 2024 19:17 WIB
Ilustrasi hukum membatalkan puasa Syawal karena disuguhi makanan saat bertamu. (Foto: Freepik)
Share :

Apakah Harus Membatalkan Puasa Syawal saat Disuguhi Makanan?

Jika yang dilakukan adalah puasa wajib, seperti puasa nadzar atau puasa qadha Ramadhan, maka tidak boleh dibatalkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang diundang acara makan-makan agar dia datang, meskipun tidak makan.

Dari Jabir bin Abdillah radliallahu anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ، فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

"Jika kalian diundang acara makan-makan, maka hadirilah. Jika mau, dia makan. Jika tidak, maka boleh tidak makan." (HR Muslim nomor 1430)

"Artinya, yang wajib dilakukan adalah menghadiri undangan. Sementara untuk makannya, tidak ada kewajiban. Sehingga undangan makan bukan udzur yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasa wajibnya," jelas Ustadz Ammi.

"Sementara untuk puasa sunnah, dia tidak harus membatalkannya. Bahkan tetap dibolehkan untuk mempertahankan puasanya," imbuhnya.

Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah:

1. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دُعِيَ أحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ

"Apabila kalian diundang untuk makan-makan, sementara kalian sedang puasa, maka sampaikanlah: Saya sedang puasa." (HR Muslim nomor 1150)

2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

"Jika kalian diundang acara makan-makan, hadirilah. Jika sedang berpuasa maka doakanlah dan jika tidak puasa maka makanlah." (HR Muslim nomor 3593)

"Termasuk orang yang bertamu, dia dibolehkan untuk tetap mempertahankan puasa sunnahnya ketika disuguhi," papar Ustadz Ammi.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang ke rumah ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu 'anha. Beliau pun menyuguhi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kurma dan mentega. Beliau bersabda:

أعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ

"Kembalikan mentega dan kurma kalian di wadahnya, karena aku puasa." (HR Bukhari nomor 1982) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya