Apakah Harus Membatalkan Puasa Syawal saat Disuguhi Makanan ketika Bertamu?

Hantoro, Jurnalis
Rabu 17 April 2024 19:17 WIB
Ilustrasi hukum membatalkan puasa Syawal karena disuguhi makanan saat bertamu. (Foto: Freepik)
Share :

Dianjurkan Mendoakan Tuan Rumah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ، فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا، فَلْيُصَلِّ، وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا، فَلْيَطْعَمْ

"Apabila kalian diundang, penuhi undangan itu. Jika kalian puasa, 'sholatlah.' Dan jika kalian tidak puasa, makanlah." (HR Muslim nomor 1431)

Imam An-Nawawi menyabutkan perbedaan pendapat ulama berbeda tentang makna kata "sholat" dalam hadits tersebut.

وقيل المراد الصلاة الشرعية بالركوع والسجود أي يشتغل بالصلاة ليحصل له فضلها ولتبرك أهل المكان والحاضرين

"Sebagian ulama berpendapat, makna kata sholat dalam hadits ini adalah mengerjakan ibadah sholat ada rukuk dan sujudnya. Artinya, orang ini mengerjakan sholat di rumah yang mengundang, sehingga dia mendapat keutamaan sholat dan pengundang berikut hadirin mendapatkan keberkahan."

قال الجمهور معناه فليدع لأهل الطعام بالمغفرة والبركة ونحو ذلك وأصل الصلاة في اللغة الدعاء

"Sementara mayoritas ulama berpendapat, makna sholat dalam hadits itu adalah mendoakan orang yang mengundang dengan doa ampunan atau keberkahan atau semacamnya. Dan makna bahasa kata sholat adalah doa." (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 9/236)

"Pendapat mayoritas ulama dalam hal ini, lebih mendekati kebenaran," pungkas Ustadz Ammi. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya