Apa Hukumnya Membunuh Hewan yang Sekarat Menurut Islam?

Hantoro, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2024 21:11 WIB
Ilustrasi hukumnya membunuh hewan yang sekarat menurut Islam. (Foto: Freepik)
Share :

APA hukumnya membunuh hewan yang sekarat menurut Islam? Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan beberapa orang mengatakan jika ada hewan yang sekarat di jalan, karena kecelakaan atau lainnya, memiliki inisiatif hendak membunuhnya.

Pasalnya jika dibiarkan, hewan yang sekarat tersebut bakal merasakan penderitaan sakit yang lama.

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits mengungkapkan terkait hukum membunuh hewan yang sekarat pernah dijelaskan dalam keterangan Imam Ibnu Utsaimin:

لا يجوز الإجهاز عليها، إذا رأيت شيئاً مريضاً من الحيوانات فدعه؛ لأنه ليس من مسئوليتك، فربما يشفى بإذن الله…….

"Tidak boleh membunuh hewan itu. Jika Anda melihat binatang yang sakit, biarkan dia (jangan dibunuh), karena itu bukan bagian dari tanggung jawabmu. Bisa jadi dia sembuh dengan izin Allah …" (Lihat Liqa-at Bab Al-Maftuh, volume 2, nomor 17) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya