Calon Jamaah Haji Tunda ke Tanah Suci karena Hamil Bisa Berangkat Tahun Depan

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2024 18:12 WIB
Ilustrasi calon jamaah haji tunda ke Tanah Suci karena hamil bisa berangkat tahun depan. (Foto: MCH/Okezone)
Share :

KEMENTERIAN Agama menyatakan calon jamaah haji Indonesia 2024 yang menunda ke Tanah Suci karena hamil bisa berangkat tahun depan. Hal ini sebagaimana dialami salah satu calhaj Indonesia. 

"Ada satu orang yang tunda berangkat dari kloter 50. Tunda tahun ini jadi tahun depan karena kebetulan hamil. Ini adalah pilihan karena yang bersangkutan itu sudah menikah selama 15 tahun, belum pernah hamil, dan baru tahu hamil anak pertama saat menjelang keberangkatan sehingga memilih untuk menunda keberangkatannya," ungkapnya, Jumat 24 Mei 2024.

"Dibedakan ya antara gagal berangkat dengan tunda berangkat. Tunda berangkat tahun ini jadi berangkat tahun depan. Meskipun tidak jadi tahun ini, tahun depan diberi berangkat," tegasnya seperti dikutip dari Kemenag.go.id.

Menurut dia, calon jamaah haji kloter 5 yang mengalami tunda berangkat sudah memasuki usia kehamilan lebih dari 26 minggu. Sedangkan usia kehamilan yang masih layak naik pesawat adalah tidak lebih dari 26 minggu.

"Karena memang hamilnya sudah lebih dari 26 minggu. Karena untuk batasan hamil yang masih bisa berangkat atau layak terbang adalah yang 14 minggu ke atas atau 26 minggu ke bawah," tuturnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya