Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan bahwa Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, "Di antara petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk kurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak."
Asy-Syaukani mengatakan, "Yang benar, kurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih."
Syekh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin dalam Syarhul Mumthi' berkata, "Kolektif dalam pahala kurban tidaklah terbatas. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) yang berkurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100."
Al Lajnah Ad-Daimah ditanya, "Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berkurban dengan satu kurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua kurban?"
Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, "Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu kurban. Akan tetapi jika bisa berkurban lebih dari satu, itu lebih afdhol." (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408)
Allahu a'lam.
(Hantoro)