MAKKAH – Sebanyak 22 jamaah haji furoda yang ditangkap polisi Saudi saat mengambil Miqat di wilayah Bir Air, Madinah, untuk masuk ke Makkah dijatuhkan sanksi dan deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Sanksi tegas ini diberikan oleh Aparat Keamanan (Apkam) Pemerintahan Saudi. Kejaksaan Arab Saudi sebelumnya membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban.
"Kami sudah mendatangi kantor Aparat Keamanan Arab Saudi di Madinah. Dan mereka tidak bisa melepas (22) jamaah ini dengan alasan khusus dari mereka," ujar Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).
KJRI kata dia sudah dua kali menemui pihak Aparat Keamanan Saudi agar minta rombongan jamaah asal Banten tersebut dibebaskan.
Namun pihak Aparat Keamanan Saudi tidak bisa membebaskannya, karena khawatir 22 WNI ini akan kembali masuk Makkah untuk melaksanakan ibadah haji.