24 Jamaah Furoda Diamankan saat Miqat di Bir Ali, Kemenang: Berhaji Harus Miliki Visa Haji

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2024 19:23 WIB
Masjid Bir Ali/ dok Okezone
Share :

JAKARTA – Otoritas Arab Saudi mengamankan 24 warga negara Indonesia saat Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, 28 Mei 2024 .

Polisi Saudi melarang rombongan jamaah haji furoda asal Banten tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.

Anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, mengatakan, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.

“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi, Jumat (31/5/2024).

Dikatakannya, Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jamaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” ujar Widi .

Dikatakannya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya