MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII.
"Salah satu hasil pembahasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII di Bangka Belitung adalah Hukum Pemanfaatan Darah Babi untuk Bahan Pakan Hewan Ternak," kata Ketua MUI Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Forum Ijtima Ulama memandang bahwa memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal adalah haram. Sehingga, memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak hukumnya haram.
Oleh karena itu, Kiai Niam menegaskan bahwa produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.
"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," jelasnya.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII di Bangka Belitung ini diikuti 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi keislaman.
Kemudian ada perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia serta Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, hingga para peneliti sebagai peninjau.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan ijtima antara lain Ketua BAZNAS Profesor Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Profesor Hilman Latief.
Lalu ada Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI H Jusuf Kalla, serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)