Bagaimana Menentukan Jamaah Indonesia yang Mabit di Muzdalifah dengan Murur?

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2024 00:24 WIB
Jamaah Mabit di Muzdalifah/ dok Okezone
Share :

 

MAKKAH – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah masih melakukan pembahasan terkait skema baru pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur.

Murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.

Jamaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus ( tidak turun dari kendaraan), selanjutnya bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

Kepala Daker Makkah, Khalilurrahman mengatakan, terkait penentuan jamaah yang murur, saat ini para stake holder masih menunggu keputusan dari pihak Masyariq/Muassasah (perusahaan penyedia layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina untuk jamaah haji).

"Tentu kita akan mempertimbangkan kemaslahatan yang terbaik, yang itu memperhatikan untuk kemaslahatan jamaah haji Indonesia," ujarnya di Daker Makkah, Jumat (31/5/2024).

Dia menilai, keputusan dibolehkannya murur itu memberikan solusi alternatif hukum bagi jamaah haji Indonesia yang akan menjalani ibadah pada Puncak Haji di Armuzna.

"Ini memberikan solusi alternatif hukum, bukan menjadi masalah yang kemudian menjadi penghambat bagi jamaah yang akan melaksanakan murur di Muzdalifah,” ujarnya.

“Artinya, secara hukum itu ( mabit di Muzdalifah dengan cara murur) sah dan boleh-boleh saja," tutup Khalilurrahman.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya