"Ini memberikan solusi alternatif hukum, bukan menjadi masalah yang kemudian menjadi penghambat bagi jamaah yang akan melaksanakan murur di Muzdalifah,” ujarnya.
“Artinya, secara hukum itu ( mabit di Muzdalifah dengan cara murur) sah dan boleh-boleh saja," tutup Khalilurrahman.
(Fahmi Firdaus )