Bagaimana Menentukan Jamaah Indonesia yang Mabit di Muzdalifah dengan Murur?

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2024 00:24 WIB
Jamaah Mabit di Muzdalifah/ dok Okezone
Share :

"Ini memberikan solusi alternatif hukum, bukan menjadi masalah yang kemudian menjadi penghambat bagi jamaah yang akan melaksanakan murur di Muzdalifah,” ujarnya.

“Artinya, secara hukum itu ( mabit di Muzdalifah dengan cara murur) sah dan boleh-boleh saja," tutup Khalilurrahman.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya