Kronologi Penangkapan 37 WNI di Madinah, Diciduk Dalam Bus hingga Gunakan Paspor Haji Palsu

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Minggu 02 Juni 2024 01:36 WIB
Ilustrasi 37 WNI Ditangkap di Madinah
Share :

“Kalau mereka terbukti bersalah, Saudi sudah mengeluarkan ketentuan untuk, pelaku yang haji tanpa tasrih, hukumannya adalah denda 10 ribu Riyal, deportasi, meliputi juga banned larangan masuk atau cekal larangan masuk ke Saudi selama 10 tahun.

Sementara untuk koordinator atau organizer, maka dia akan kena denda 50 ribu Riyal plus 6 bulan tahanan, deportasi dan cekal selama 10 tahun. Sementara, bagi pelaku yang berulang, maka dendanya ataupun hukumannya akan berlipat.

“Tentu KJRI akan terus mendampingi untuk memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi,”ujar Yusron.

“Sekali lagi saya sampaikan pesan kepada warga negara Indonesia yang lainnya, bahwa saya pemerintah Saudi saat ini sangat kencar sekali melakukan razia dan pencegahan pemeriksaan di berbagai check point untuk menghindari jamaah haji tanpa tasrih,”tutup Yusron.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya