22 WNI yang Ditangkap saat Miqat di Bir Ali Telah Diterbangkan ke Tanah Air

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Minggu 02 Juni 2024 01:57 WIB
Suasana di Masjidil Haram Jelang Puncak Haji/ MCH 2024
Share :

Sanksi tegas ini diberikan oleh Pemerintahan Saudi setelah sebelumnya Kejaksaan setempat membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban.

“Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, malam ini akan terbang ke Tanah Air,” ujar Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, di Daker Makkah, Sabtu (1/6/2024).

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Karena sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun.

“Untuk Koordinator akan lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun. Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi,” tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya