Dengan demikian, maka hukum tawaf dan sai dengan berkendara adalah boleh. “Namun, bagi jamaah haji yang masih sehat dan bugar, sebaiknya tetap memprioritaskan tawaf dan sai dengan berjalan kaki, agar tidak terkesan menggampangkan proses ibadah tersebut,” pungkasnya.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada sebanyak 44.795 jamaah dengan usia 65 tahun ke atas pada musim haji 1445 H/2024 M.
Bila dirasiokan berdasarkan total kuota jemaah haji reguler, yaitu 213.320 orang, hampir 21% jemaah tahun ini kategori lansia. Jemaah lansia dengan usia 65 tahun ke atas pada Operasional Haji 1444 H/2023 M lalu, jumlahnya lebih dari 60 ribu jemaah.
(Fahmi Firdaus )