Kronologi Penangkapan Penggiat Medsos Wanita di Makkah, Jual Paket Haji Ilegal Rp100 Juta

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Sabtu 08 Juni 2024 00:05 WIB
Polisi Saudi Gelar Pemeriksaan Jamaah/MCH 2024
Share :

MAKKAH - Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengungkapkan kronologi penangkapan pengggiat media sosial, berinisial LNM (40) di Makkah karena menjual visa non haji untuk berhaji.

Diketahui, pelaku memiliki travel AND tour. Namun perusahaan tour miliknya baru mempunyai izin umrah. LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah.

“Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” kata Yusron, Jumat (7/6/2024).

Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.

“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebook-nya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ungkap Yusron.

Yusron melanjutkan, tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan (apkam) Arab Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X.

“Jadi LNM dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ucapnya.

Saat ini, pihak KJRI memberikan bantuan kepad asuami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi. Sampai saat ini kasus tersebut juga masih diproses dan belum ada keputusan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya