Apakah Boleh Berkurban dengan Kerbau?

Hantoro, Jurnalis
Minggu 09 Juni 2024 17:22 WIB
Ilustrasi hukumnya berkurban dengan kerbau. (Foto: Antara/Okezone)
Share :

Bahkan, ada klaim ijma' bahwa kerbau itu sebagaimana hukum sapi yaitu termasuk bahimatul an'am. Ibnu Mundzir berkata:

و أجمعوا على أن حكم الجواميس حكم البقر

"Para ulama bersepakat bahwa hukum kerbau sebagaimana hukum sapi." (Al Ijma' halaman 52) 

Syekh Muhammad bins Shalih Al 'Utsaimin juga menjelaskan demikian. Beliau berkata:

الجاموس نوع من البقر، والله عز وجل ذكر في القرآن المعروف عند العرب الذين يُحرّمون ما يريدون، ويبيحون ما يريدون، والجاموس ليس معروفًا عند العرب.

"Kerbau merupakan jenis sapi. Allah menyebutkan dalam Alquran hewan-hewan yang telah dikenal oleh bangsa Arab yang mereka diharamkan dan mereka diperbolehkan. Kerbau memang tidak dikenal oleh bangsa Arab." (Liqa' Babil Maftuh 200/27)

"Secara ilmu taksonomi kerbau dan sapi juga berdekatan yaitu sama-sama berasal dari subfamilia yang subfamilia Bovinae, hanya berbeda genus saja. Kerbau dan sapi memiliki hukum yang sama, kerbau juga bisa untuk tujuh orang sebagaimana sapi," pungkas Ustadz dr Raehanul Bahraen.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya