HUKUM merokok di Tanah Suci Makkah dan Madinah bisa diketahui dalam artikel berikut ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2009 telah mengeluarkan fatwa merokok hukumnya dilarang antara haram dan makruh.
Dilansir laman Rumaysho, Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di Arab Saudi (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta') mengatakan merokok menurut para ulama hukumnya adalah haram.
Ia menerangkan, telah diketahui juga bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan dari rokok. Itulah mengapa rokok haram tanpa diragukan lagi.
Syekh Abdul Aziz mengungkapkan para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap Muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok.
Allah Subhanahu wa Ta'a melarang orang yang beriman mencelakakan diri sendiri. Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS Al Baqarah: 195)
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An-Nisaa: 29)
Hukum Merokok di Makkah dan Madinah
Dengan adanya fatwa dari para ulama di Indonesia maupun dunia bahwa rokok hukumnya haram, maka sudah jelas bahwa mengisap rokok di mana pun lokasinya tetaplah dilarang, apalagi di Tanah Suci Makkah dan Madinah, Arab Saudi.
Dikutip dari Kemenag.go.id, Pemerintah Arab Saudi sudah lama melarang siapa pun merokok di sekitar Masjidil Haram, Kota Makkah.
Poster antirokok dipasang di beberapa lokasi di sekitar Masjidil Haram. Radius 5 kilometer dari Masjidil Haram adalah kawasan bebas rokok.
Menjual rokok di kawasan tersebut pun dilarang. Program larangan merokok ini mulai diintensifkan sejak beberapa tahun lalu.
Sementara Kepala Seksi Perlindungan Jamaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja Madinah Ahmad Hanafi mengatakan Pemerintah Arab Saudi mempunyai aturan tegas terkait aktivitas merokok bagi jamaah haji. Pasalnya dengan sanksi yang diterapkan maka jamaah bisa ditangkap dan dipenjara.
Ia mengatakan, hasil koordinasi pihaknya terungkap kalau aparat Kepolisian Arab Saudi di Madinah memiliki aturan sangat ketat mengenai larangan merokok sehingga patut diperhatikan para jamaah haji Indonesia selama di Tanah Suci.
"Banyak jamaah haji Indonesia merupakan perokok berat dan kerap kedapatan merokok di pelataran hotel pemondokan," ujarnya kepada Media Center Haji (MCH) 2024 di Madinah, Kamis 16 Mei.
Dia melanjutkan, Arab Saudi berbeda dengan di Indonesia yang masih bisa merokok dengan sangat bebas. Arab Saudi menerapkan aturan ketat soal merokok.
Salah satunya adalah di sekitaran Masjid Nabawi, Kota Madinah, termasuk pelataran hotel, karena masih berada dekat dengan masjid tersebut.
Peringatan tersebut juga disampaikan kepada petugas haji Indonesia untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi. Sebab jika ketahuan oleh polisi Arab Saudi atau askar akan langsung ditangkap dan dipenjarakan.
"Kami telah bertemu dengan otoritas keamanan Arab Saudi dan mereka telah mengingatkan untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)