Fitnah soal Kursi Roda Bertarif, Kemenag: Aguk Irawan Ciderai Perasaan Ribuan Petugas Haji!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2024 18:46 WIB
Petugas Pendorong Kursi Roda di Syib Amir. Foto: Okezone/MCH 2024
Share :

Sebagai informasi bagi jemaah, petugas haji menginfornasikan ciri-ciri petugas sewa jasa kursi roda resmi Masjidil Haram:

1. Mengenakan rompi petugas pendorong kursi roda;

2. Rompi pendorong berwarna abu-abu dan hijau lumut (shift pagi) atau berwarna coklat (shift malam);

3. Ada nomor punggung dan nomor dada pada rompinya.

Besaran tarifnya: 1) Pra puncak haji: paket Tawaf dan Sai SAR 250; dan 2) Pasca puncak haji: paket Tawaf dan Sai SAR 500 - 600.

"Untuk mekanisme pembayaran dilakukan usai jemaah menyelesaikan ibadahnya. Jadi fitnah jika dikatakan petugas haji Indonesia melakukan komersialisasi sewa kursi roda. Petugas haji justru melindungi jemaah dari praktik ilegal sewa jasa pendorong kursi roda yang merugikan jemaah," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya