Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintahan Belanda Staatsblad Tahun 1903. Pemerintahan Kolonial Belanda pun mengkhususkan Pulau Onrust dan Pulau Kayangan (sekarang Pulau Cipir) di Kepulauan Seribu (sekarang termasuk wilayah Provinsi DKI Jakarta) menjadi gerbang utama jalur lalu lintas perhajian di Indonesia.
Di Pulau Onrust dan Pulau Kayangan, orang-orang yang pulang dari berhaji banyak yang dikarantina. Setelah itu, baru dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Maka itu, gelar haji menjadi sebagai cap yang memudahkan Pemerintah Belanda untuk mengawasi orang-orang yang dipulangkan ke kampung halaman. Mereka jadi mudah mencari orang tersebut apabila melakukan pemberontakan.
Hingga kini kebiasaan penambahan gelar H (haji) dan Hj (hajah) di depan nama orang-orang yang telah menunaikan ibadah haji pada akhirnya menjadi turun-temurun dan dijadikan gelar yang memiliki nilai prestise tersendiri di kalangan masyarakat.
Allahu a'lam.
(Hantoro)