APAKAH boleh menikah pada bulan Muharram? Sangat penting diketahui, karena ada sebagian masyarakat Indonesia berpandangan menghindari pernikahan pada bulan Muharram.
Mereka menganggap bulan Muharam atau bulan Suro kurang tepat menggelar pernikahan, sebab bisa menimbulkan kesialan. Tidak dibolehkan menikah, kecuali para priyayi.
Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc mengungkap berbagai keyakinan keliru bermunculan pada bulan Muharram. Padahal, Muharram menurut Islam adalah bulan suci.
Bulan Muharram menjadi tanda masuknya Tahun Baru Islam. Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Hijriah.
Muharram termasuk bulan suci (haram). Banyak dalil menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam memuliakan bulan Muharram.
Dijelaskan dalam riwayat dari Abu Bakrah radhiallahu'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
"Sesungguhnya zaman berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada 12 bulan. Di antaranya ada 4 bulan haram (suci), 3 bulan berurutan: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharam, kemudian bulan Rajab Suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya'ban." (HR Bukhari dan Muslim)