MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan dua pengurus. Alasannya, mereka diduga kuat terlibat sebuah organisasi (NGO) yang terafiliasi dengan Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan langkah ini ditempuh setelah pihaknya melakukan konsolidasi internal, sebagai respons atas kunjungan lima warga negara Indonesia ke Israel.
Dari hasil konsolidasi internal MUI tersebut diketahui ada NGO bentukan beberapa orang yang salah satu visinya membangun hubungan diplomatik dengan Israel.
Kiai Ni'am mengungkapkan, kedua pengurus NGO tersebut tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI berinisial MAQ dan AR.
"Karena sikap kelembagaan MUI jelas mengutuk tindakan genosida yang dilakukan Israel serta mendukung perjuangan kemerdelaan bangsa Palestina, pengurus itu jelas bertentangan dengan MUI dan konstitusi," jelasnya, Kamis 18 Juli 2024, seperti dikutip dari mui.or.id.
Ia mengungkapkan, rapat Ketua MUI Bidang Fatwa bersama Pimpinan Komisi Fatwa MUI mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kedua anggota Komisi Fatwa tersebut.
"Hasil rapat bidang dan komisi itu akan dibawa ke rapat pimpinan MUI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan langkah-langkah organisasi," bebernya.