APA tanda seorang Muslim sudah mampu naik haji? Dai muda asal Cirebon Ustadz Ady Kurniawan Al Asyrofi menjelaskan bahwa haji merupakan ibadah di Tanah Suci Makkah dan menjadi bagian dari Rukun Islam. Ibadah haji memiliki keutamaan yang sangat mulia.
Para ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib atau fardhu 'ain bagi mereka yang mampu. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS Ali Imran: 97)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا
Artinya: "Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji." (HR Muslim)
Ustadz Ady menerangkan, dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam menjelaskan definisi istitha'ah seperti berikut:
عن ابن عمر قال: جاء رجل إىل النيب صلى هللا عليه وسلم فقال:
ٰي رسول هللا، ما يوجب احلج؟ قال: "الزاد والراحلة": هذا حديث حسن
والعمل عليه عند أهل العلم: أن الرجل إذا ملك زادا وراحلة وجب عليه
"Seorang laki-laki datang menemui Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam lalu bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa yang mewajibkan seseorang untuk berhaji?' Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam menjawab: 'Perbekalan dan kendaraan.' Abu isa mengatakan ini merupakan hadits hasan dan diamalkan para ulama, bahwa seseorang yang memiliki bekal dan kendaraan, maka wajib baginya untuk melaksanakan haji." (HR Tirmidzi dan An-Nasa'i)
"Para ulama membagi kategori mampu dan tidak mampu dalam melaksanakan ibadah haji berdasarkan dua kategori. Pertama, mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Kedua, mampu melaksanakan haji dengan digantikan orang lain," papar Ustadz Ady kepada Okezone, Sabtu (20/7/2024).