Kiai Fatihun menyebut pula penjelasan tersebut merujuk Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Secara detail pembahasan terkait valuta asing dibahas dalam fatwa tersebut.
Sedangkan trading forex dengan sistem Forward, Swap dan Option yang haram hukumnya. Sedangkan hukum trading hukumnya masih haram disebabkan spekulasi yang begitu besar atau banyak dari riil bisnisnya. Sebagaimana kaidah yang masyhur "Al-Ghararul Katsir Yufsidul 'Aqda duuna Yasirihi".
Dengan demikian, hukum trading forex dan crypto dalam Islam berdasarkan penjelasan di atas yaitu:
- Trading forex dibolehkan asal menggunakan sistem Spot. Sedangkan sistem selainnya seperti Forward, Swap, dan Option adalah haram.
- Trading crypto hukumnya haram, sebab spekulasi yang begitu besar atau banyak dari riil bisnisnya. Sebagaimana kaidah "Al-Ghararul Katsir Yufsidul 'Aqda duuna Yasirihi".
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)