MUI Belum Dapat Penjelasan Kemenag soal Wacana FKUB Dihapus dari Syarat Mendirikan Tempat Ibadah

Hantoro, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2024 10:27 WIB
Ketua MUI KH Anwar Iskandar menyatakan belum mendapat penjelasan utuh Kemenag soal wacana rekomendasi FKUB dihapus dari syarat mendirikan tempat ibadah. (Foto: MUI)
Share :

Dalam kesempatan ini, Kiai Anwar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rencana untuk menghapus syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah. Sehingga, pendirian rumah ibadah hanya memerlukan izin Kementerian Agama (Kemenag). 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya