Hukum KDRT Menurut Islam seperti Dialami Selebgram Cut Intan Nabila

Hantoro, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2024 11:11 WIB
Ilustrasi hukum KDRT menurut Islam seperti dialami selebgram Cut Intan Nabila. (Foto: Instagram @cut.intannabila)
Share :

Sementara di Indonesia sendiri KDRT merupakan tindakan yang bisa dipidanakan karena memiliki undang-undang yang telah dirancang. Selain itu perundungan terhadap perempuan dan anak-anak sangat diperhatikan oleh masyarakat dan negara.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati mengatakan KDRT adalah tindakan yang serius. Bukan hanya bisa menimbulkan luka fisik tapi juga psikis untuk korbannya.

"Dalam kelompok masyarakat, perempuan dan anak adalah kelompok rentan sehingga kita semua wajib melindungi dan menghindarkan mereka menjadi korban kekerasan. Banyak kasus KDRT yang terjadi di lingkungan kita, namun para korban KDRT biasanya tidak mau melaporkan," jelas dia dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai pembaruan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subordinasi, khususnya perempuan.

UU PKDRT dianggap sebagai salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh undang-undang sebelumnya.

Menurut Ratna, terobosan hukum yang terdapat dalam UU PKDRT mencakup bentuk-bentuk tindak pidana dan dalam proses beracara, antara lain dengan adanya terobosan hukum untuk pembuktian. Bahwasannya korban menjadi saksi utama dengan didukung satu alat bukti petunjuk. Diharapkan dengan adanya terobosan hukum ini, kendala-kendala dalam pembuktian karena tempat terjadinya KDRT umumnya di ranah domestik dapat dihilangkan.

"UU PKDRT ini juga mengatur kewajiban masyarakat dalam upaya mencegah KDRT agar tidak terjadi kembali (Pasal 15 UU PKDRT)," jelasnya.

Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga terdiri atas beberapa kategori yaitu: (1) Kekerasan Fisik seperti menampar, memukul, menyiksa dengan alat bantu; (2) Kekerasan Psikis seperti menghina, melecehkan dengan kata-kata yang merendahkan martabat sebagai manusia, selingkuh.

Kemudian (3) Kekerasan Seksual seperti pemerkosaan, pelecehan seksual secara verbal, gurauan porno, ejekan dengan gerakan tubuh jika kehendak pelaku tidak dituruti korban; (4) Penelantaran Rumah Tangga di mana akses ekonomi korban dihalang-halangi dengan cara korban tidak boleh bekerja tetapi ditelantarkan atau memanipulasi harta benda korban.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya