Hukum Bullying Menurut Islam, Terkait Kasus Dokter Muda Undip Bunuh Diri

Hantoro, Jurnalis
Kamis 15 Agustus 2024 10:48 WIB
Ilustrasi hukum bullying menurut Islam terkait kasus dokter muda Undip bunuh diri. (Foto: Istimewa/Kemenag.go.id)
Share :

HUKUM bullying menurut Islam dibahas dalam artikel berikut. Ini terkait kasus dokter muda Universitas Diponegoro (Undip) Semarang berinisial ARL yang bunuh diri diduga karena menjadi korban perundungan atau bullying

Sebagaimana diberitakan, seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Undip Semarang ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya yang berlokasi di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin 12 Agustus 2024, sekira pukul 23.00 WIB.

Ia diketahui merupakan seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Undip.

Korban berinisial dr ARL (30). Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan sejumlah petunjuk, korban bunuh diri dengan menyuntikkan obat penenang, diduga karena mengalami perundungan. 

Di kamar kosnya, polisi menemukan buku harian korban. Catatannya salah satunya berisi keluh kesah korban, beratnya menjadi mahasiswi kedokteran, dan menyinggung urusan dengan seniornya.

"Anak itu sudah minta resign, keterangan dari ibunya, sudah curhat. Kedua (penyebab), mungkin menghadapi seniornya. Kan perintahnya (senior) sewaktu-waktu, minta ini, itu, ini, itu, keras," ungkap Kapolsek Gajahmungkur Semarang Kompol Agus Hartono. 

Hukum Bullying Menurut Islam

Dihimpun dari Muslim.or.id, Ustadz Muhammad Nur Faqih S.Ag menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyakiti dan mencela (verbal and physical bullying) sesama umat manusia.

Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallama secara tegas melarang seorang Muslim mencela. Sebagaimana dalam sabda beliau:

سِبابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وقِتالُهُ كُفْرٌ

"Mencela sesama Muslim adalah bentuk kefasikan dan memeranginya adalah bentuk kekufuran." (HR Bukhari nomor 6044) 

Setiap pembicaraan yang mengarah kepada terjatuhnya kehormatan seorang Muslim tanpa haknya atau perbuatan yang menjadikan seorang Muslim tersakiti, maka keduanya merupakan bentuk keharaman yang secara tegas dilarang dalam Islam.

Suatu ketika sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu pernah ditertawakan karena betisnya yang kecil. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallama pun menghardik orang-orang yang tertawa sembari mengatakan:

والَّذي نَفْسي بيَدِه لَهُما أثقَلُ في المِيزانِ مِن أُحدٍ

"Demi Allah, jika kedua kakinya diletakkan di timbangan hari kiamat, niscaya lebih berat dari Gunung Uhud." (HR Al Hakim nomor 5479) 

Ustadz Muhammad Nur Faqih juga menerangkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallama melarang umatnya menjatuhkan kehormatan (social bullying) orang lain.

Dalam beberapa hadits, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam melarang umatnya melakukan perbuatan yang berpotensi menjatuhkan kehormatan seorang Muslim. Seperti teguran beliau dari perbuatan ghibah:

إنْ كانَ فيه ما تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وإنْ لَمْ يَكُنْ فيه فقَدْ بَهَتَّهُ

"Jika memang benar apa yang kalian katakan tentangnya, maka hal tersebut adalah ghibah. Dan jika tidak benar, maka kalian telah berdusta atasnya." (HR Muslim nomor 2589)

Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam juga melarang keras umatnya gemar membuat desas-desus atau namimah. Sebagaimana dalam sabda beliau:

لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ

"Para pengadu domba tidak akan masuk surga." (HR Muslim nomor 105)

Itulah penjelasan mengenai hukum bullying atau perundungan menurut Islam. Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya