Terkait Isu Azizah Salsha dan Pratama Arhan, Ini Hukum Menyebarkan Aib Orang Lain Beserta Ancamannya

Hantoro, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 11:34 WIB
Ilustrasi hukum menyebarkan aib orang lain terkait isu Azizah Salsha dan Pratama Arhan. (Foto: Instagram)
Share :

Ancaman Mengumbar Aib Orang Lain

Dikutip dari Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc mengungkapkan Islam melarang melakukan tajassus atau mencari-cari keburukan orang lain.

وَلَا تَجَسَّسُوا

Artinya: "Dan janganlah mencari-cari keburukan orang." (QS Al Hujurat: 12)

Hal yang dimaksud dalam ayat tersebut tentang tajassus adalah jangan mencari-cari keburukan kaum Muslimin dan aib-aib mereka. Demikian disebutkan dalam kitab Tafsir Al Jalalain.

Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim karya Ibnu Katsir, tajassus –seperti kata Imam Al Auza'i– adalah mencari-cari sesuatu.

Ada juga istilah tahassus yang maksudnya adalah menguping untuk mencari-cari kejelekan suatu kaum, di mana mereka tidak suka untuk didengar, atau menguping di depan pintu-pintu mereka. Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim.

Adapun pada zaman sekarang ada pihak-pihak yang berusaha menguping berita, padahal orang yang disebar beritanya tidak suka itu diketahui khalayak ramai atau mungkin hal itu sudah ia sesali dan pertanggungjawaban.

Padahal terdapat ancaman besar dari menyebarkan aib orang itu, seperti disebutkan dalam hadits berikut.

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: "Barang siapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat." (HR Bukhari nomor 7042)

Imam Adz-Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Yang namanya tembaga cair tentu saja dalam keadaan yang begitu panas. Na’udzu billah.

Ibnu Batthol mengatakan bahwa ada ulama yang berpendapat, hadits yang ada menunjukkan bahwa yang mendapatkan ancaman hanyalah untuk orang yang "nguping" dan yang membicarakan tersebut tidak suka yang lain mendengarnya.

Namun yang tepat jika tidak diketahui mereka suka ataukah tidak, maka baiknya tidak menguping berita tersebut kecuali dengan izin mereka. Karena ada hadits di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bahwa terlarang masuk mendengar orang yang sedang berbisik-bisik (berbicara empat mata). Seperti ini dilarang kecuali dengan izin yang berbicara. Demikian diterangkan oleh Ibnu Batthol dalam Syarh Shahih Al Bukhari.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya