HUKUM menunda daftar haji sangat penting diketahui. Ibadah haji termasuk Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Sayangnya, ada beberapa alasan yang membuat seseorang menunda keberangkatan hajinya.
Bagaimana hukum menunda daftar haji meskipun sudah mampu menunaikannya? Berikut ini penjelasannya, seperti telah Okezone himpun.
Kewajiban Haji dalam Islam
Dalam kitab suci Alquran, kewajiban mengerjakan ibadah haji sangat jelas sebagaimana tertuang di Surat Ali Imran Ayat 97. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam." (QS Ali Imran: 97)