Jelang Haji 2025, Kemenag Susun Regulasi Layanan Akomodasi Jamaah

Hantoro, Jurnalis
Senin 14 Oktober 2024 09:26 WIB
Ilustrasi Kemenag susun regulasi layanan akomodasi jamaah haji 2025. (Foto: Okezone)
Share :

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mulai mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2025 Masehi/1446 Hijriah. Salah satu yang dirumuskan adalah regulasi layanan akomodasi jamaah haji.

Regulasi ini mencakup Standar Layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga pedoman layanan akomodasi untuk jamaah haji 2025.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemanag Subhan Cholid mengatakan penyediaan akomodasi jamaah haji 2025 harus segera dilakukan. Sebab, waktu penyelenggaraan ibadah haji makin dekat.

Ia memastikan proses penyediaan layanan mengacu pada prinsip pengadaan barang/jasa yang meliputi efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel.

"Sehingga diperlukan standar layanan, SOP, dan pedoman penyediaan akomodasi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi tersebut," terangnya di Bogor, Kamis 10 Oktober 2024, dikutip dari Kemenag.go.id.

Untuk menjamin transparansi, proses penyediaan dilakukan melalui aplikasi Sepakat atau Sistem Pengadaan Layanan Akomodasi, Katering dan Transportasi.

Dalam pelaksanaannya, para calon penyedia layanan akomodasi harus mendaftar terlebih dahulu melalui Sepakat sehingga tercantum dalam database.

Dengan database itu, Kemenag dapat memanggil kembali calon penyedia dengan rekam jejak yang baik untuk ikut dalam penyedian layanan berikutnya.

"Dengan database itu pengadaan bisa menjadi lebih efisien waktunya," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya