Hari Santri 2024, Pemerintah Naikkan Dana Bantuan untuk Pesantren

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 18 Oktober 2024 09:30 WIB
Ilustrasi pemerintah menaikkan dana bantuan untuk pondok pesantren di momen Hari Santri 2024. (Foto: Okezone)
Share :

PADA momen Hari Santri 2024, pemerintah menaikkan dana bantuan bagi pesantren untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Terbaru adalah Dana Abadi Pesantren yang didedikasikan untuk menunjang pendidikan bagi sumber daya manusia di pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said mengatakan pemerintah berkomitmen menyediakan dana sebesar Rp139 triliun dalam bentuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). 

Dana itu akan diberikan dalam bentuk beasiswa program degree dan short course ke luar negeri bagi ustadz serta santri dari pondok pesantren di seluruh wilayah Indonesia.

Pada tahun 2024, dana yang disiapkan mencapai Rp250 miliar. Rombongan pertama penerima beasiswa ini telah berangkat Rabu 16 Oktober 2024, yaitu sekelompok calon mahasiswa yang akan tugas belajar ke Yordania.

"Dalam waktu dekat menyusul yang ke Amerika Serikat dan Inggris," katanya di Jakarta, Kamis 17 Oktober 2024, dalam keterangan yang diterima Okezone

 

Ia menjelaskan, program ini adalah salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren.

Dalam satu dekade terakhir afirmasi pemerintah terhadap pesantren naik pesat setelah adanya UU Pesantren. Selain Dana Abadi Pesantren, Kemenag juga menginisiasi Program Kemandirian Pesantren yang telah sukses membuat pesantren mewujudkan badan usaha sendiri. 

Sejak diperkenalkan pada tahun 2023, kini program ini telah menjangkau 2.074 pesantren yang menerima bantuan inkubasi dengan 275 jenis usaha.

Pada tahun 2024, sebanyak 1.500 pesantren akan menerima bantuan ini, namun yang sudah cair baru 836 pesantren. Besaran bantuannya Rp50 juta hingga Rp300 juta untuk setiap pesantren guna mendukung Badan Usaha Milik Pesantren dalam semua bidang usaha kecuali budi daya makhluk hidup.

Menurut Basnang, pemerintah menginginkan pesantren dapat mandiri secara ekonomi agar tidak ada ketergantungan dengan pihak lain.

"Kalau pesantren tidak mandiri, dia mudah kena pengaruh kepentingan politik lokal. Bila mereka mandiri maka fungsi pendidikan dan dakwahnya akan lebih baik," jelasnya. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan dengan adanya UU Pesantren memungkinkan pihaknya memaksimalkan afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi kepada pesantren dalam berbagai aspek.

"Pesantren itu harus mandiri dan berdaya, termasuk secara ekonomi. Maka negara harus hadir dan mendukung mereka mewujudkannya," terangnya. 

Ia menyatakan pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang sesuai potensi yang ada. Salah satu perhatian yang menjadi fokus dalam pengembangan pesantren adalah mengenai kemandirian di bidang ekonomi.

Oleh karena itu sebagai perwujudan dari komitmen pemerintah, pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren.

"Program ini dapat diakses secara setara bagi semua pesantren secara inklusuf dan berbasis kebutuhan lokal dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan kondisi geografis. Inilah wujud kolaborasi antar pemangku kepentingan Kementerian/lembaga dan pihak pesantren yang berprinsip transparan dan akuntabel sehingga setiap proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya. 

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya