Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan dengan adanya UU Pesantren memungkinkan pihaknya memaksimalkan afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi kepada pesantren dalam berbagai aspek.
"Pesantren itu harus mandiri dan berdaya, termasuk secara ekonomi. Maka negara harus hadir dan mendukung mereka mewujudkannya," terangnya.
Ia menyatakan pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang sesuai potensi yang ada. Salah satu perhatian yang menjadi fokus dalam pengembangan pesantren adalah mengenai kemandirian di bidang ekonomi.
Oleh karena itu sebagai perwujudan dari komitmen pemerintah, pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren.
"Program ini dapat diakses secara setara bagi semua pesantren secara inklusuf dan berbasis kebutuhan lokal dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan kondisi geografis. Inilah wujud kolaborasi antar pemangku kepentingan Kementerian/lembaga dan pihak pesantren yang berprinsip transparan dan akuntabel sehingga setiap proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.
(Hantoro)