KH Ni'am menegaskan, hukum yang berlaku bagi yang mengubah alat kelaminnya tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya. Apabila dia laki-laki, kewajibannya tetap sesuai dengan ketentuan laki-laki, termasuk dalam sholat dan aurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini mengimbau semua pihak mematuhi aturan agama yang membedakan kewajiban laki-laki dan perempuan dalam ibadah umrah atau haji.
"Pelaksanaan umrah adalah bagian dari ibadah yang memiliki syarat dan rukunnya. Aturan untuk laki-laki dan perempuan berbeda. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Isa Zega dengan mengikuti aturan perempuan dalam umrah adalah salah dan berdosa," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)