Apakah Shalat yang Ditinggalkan Harus Diqadha?

Aisha Ardhany Wahyuningtyas, Jurnalis
Selasa 24 Desember 2024 10:45 WIB
Ilustrasi.
Share :

Mayoritas Ulama (Hanafi, Maliki, dan Syafi’i):

Shalat yang ditinggalkan secara sengaja tetap wajib diqadha sebagai bentuk tanggung jawab atas kewajiban yang ditinggalkan.

"Setiap orang yang meninggalkan shalat, baik sengaja atau karena lupa, wajib menggantinya dengan qadha."

Pendapat Mazhab Hanbali dan Beberapa Ulama Lain:

Shalat yang sengaja ditinggalkan tidak dapat diqadha karena waktunya telah berakhir. Sebagai gantinya, pelaku harus bertaubat dengan sungguh-sungguh dan memperbanyak amal kebaikan, termasuk shalat sunnah.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya