JAKARTA - Shalat merupakan rukun Islam yang kedua, menjadi kewajiban utama bagi setiap Muslim. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"...Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nisa: 103)
Namun, bagaimana jika shalat tidak dilaksanakan dalam waktunya? Apakah wajib mengqadha shalat tersebut, atau ada cara lain untuk menggantinya? Berikut penjelasan hukum qadha shalat berdasarkan pandangan Islam.
Hukum qadha shalat dibedakan berdasarkan alasan shalat itu ditinggalkan, baik karena uzur yang dibenarkan atau secara sengaja.
Uzur seperti tertidur atau lupa adalah keadaan yang dibolehkan dalam Islam. Dalam situasi ini, shalat yang terlewat wajib diqadha segera setelah mengingat atau bangun dari tidur. Dasar hukum ini adalah sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang lupa shalat atau tertidur, maka kafaratnya adalah mengerjakannya ketika ia mengingatnya."
(HR. Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam kondisi tertentu, tanpa menghapus tanggung jawab melaksanakan shalat.
Meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan merupakan dosa besar. Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang apakah shalat yang ditinggalkan secara sengaja harus diqadha:
Mayoritas Ulama (Hanafi, Maliki, dan Syafi’i):
Shalat yang ditinggalkan secara sengaja tetap wajib diqadha sebagai bentuk tanggung jawab atas kewajiban yang ditinggalkan.
"Setiap orang yang meninggalkan shalat, baik sengaja atau karena lupa, wajib menggantinya dengan qadha."
Pendapat Mazhab Hanbali dan Beberapa Ulama Lain:
Shalat yang sengaja ditinggalkan tidak dapat diqadha karena waktunya telah berakhir. Sebagai gantinya, pelaku harus bertaubat dengan sungguh-sungguh dan memperbanyak amal kebaikan, termasuk shalat sunnah.
Mengqadha shalat tidak hanya berarti mengganti ibadah yang tertinggal, tetapi juga menjadi salah satu cara bertaubat kepada Allah. Dalam Islam, taubat yang diterima harus memenuhi tiga syarat utama:
Shalat yang ditinggalkan karena uzur wajib diqadha, sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Namun, jika sengaja ditinggalkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dalam situasi seperti ini, mayoritas ulama menganjurkan qadha shalat sebagai bentuk tanggung jawab, disertai taubat yang tulus dan memperbanyak amal ibadah.
Sebagai Muslim, menjaga shalat tepat waktu adalah kewajiban yang harus diutamakan. Dengan memperbaiki shalat, insya Allah, urusan dunia dan akhirat akan dimudahkan.
(Rahman Asmardika)