Aisyah radhiyallahu 'anha pernah mengatakan bahwa beliau baru dapat mengqadha puasanya pada bulan Sya'ban, bulan sebelum Ramadhan. Hal ini menunjukkan bahwa mengqadha puasa di akhir Sya'ban diperbolehkan.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa sebagian ulama memakruhkan puasa pada separuh akhir bulan Sya'ban tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Bahkan, jika dilakukan satu atau dua hari sebelum Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan, hukumnya menjadi haram. Larangan ini didasarkan pada hadits Rasulullah yang melarang puasa di hari yang meragukan (hari syak).
Jika seseorang menunda qadha puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya tanpa alasan syar'i, sebagian ulama berpendapat bahwa ia berdosa dan diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk tebusan. Fidyah ini berupa memberi makan orang miskin sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Namun, jika penundaan tersebut disebabkan oleh uzur syar'i seperti sakit berkepanjangan, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah.
Membayar utang puasa menjelang Ramadhan diperbolehkan, asalkan dilakukan sebelum memasuki Ramadhan berikutnya. Namun, sebaiknya tidak menunda-nunda tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat untuk menghindari konsekuensi seperti kewajiban membayar fidyah. Selain itu, hindari berpuasa pada hari-hari yang diragukan statusnya (hari syak) untuk menjaga keabsahan ibadah. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)