“Jadi harap menjadi perhatian, jamaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” ujar Doktor dalam bidang Tafsir dan ilmu-ilmu al-Quran dari Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
Mayoritas jamaah haji Indonesia berstatus haji tamattu. Haji tamattu adalah proses di mana jamaah lebih dulu menjalankan umrah wajib kemudian disusul ibadah haji di tahun yang sama.
Dalam haji tamattu, jamaah wajib membayar denda atau Dam sebagai bentuk kompensasi karena telah mendapatkan keringanan saat melaksanakan ibadah. Dibilang keringanan karena jamaah menjalankan umrah dan haji di tahun yang sama
(Ramdani Bur)