Ini 2 Jalur Resmi Jamaah Haji Indonesia untuk Bayar Dam, Dilarang di RPH Makkah!

Ramdani Bur, Jurnalis
Sabtu 24 Mei 2025 12:11 WIB
Jamaah haji Indonesia bisa membayar Dam di laman Adahi atau BAZNAS. (Foto: MCH 2025)
Share :

MAKKAH – Ada dua jalur resmi yang dapat dimanfaatkan jamaah haji Indonesia untuk membayar Dam atau denda saat menjalankan ibadah haji tahun ini. Dua jalur yang dimaksud adalah membayar Dam di Lembaga Adahi atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Untuk Adahi, jamaah bisa mengakses laman www.adahi.org untuk proses pembayaran. Selain itu, ada juga agen pemasaran resmi milik Adahi seperti kantor pos dan Bank Ar-Rajhi yang dapat dimanfaatkan jamaah.

Muchlis Hanafi mengatakan jamaah haji Indonesia dapat membayar Dam di Adahi atau BAZNAS. (Foto: MCH 2025)

“Selain itu, jamaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp2.520.000,” kata Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis Hanafi di Makkah.'

“Setelah membayar Dam, jamaah selanjutnya mengonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” lanjut Muchlis Hanafi.

1. Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah

PPIH juga menerbitkan edaran yang melarang jamaah haji melakukan kunjungan atau penyembelihan Dam serta kurban langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya. Larangan ini sesuai dengan ketentuan dalam Ta'limatul Hajj" (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi.

 “Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis.

 

“Jadi harap menjadi perhatian, jamaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” ujar Doktor dalam bidang Tafsir dan ilmu-ilmu al-Quran dari Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

2. Kenapa Jamaah Haji Harus Membayar Dam?

Mayoritas jamaah haji Indonesia wajib membayar Dam. (Foto: Ramdani Bur/Okezone)

Mayoritas jamaah haji Indonesia berstatus haji tamattu. Haji tamattu adalah proses di mana jamaah lebih dulu menjalankan umrah wajib kemudian disusul ibadah haji di tahun yang sama.

Dalam haji tamattu, jamaah wajib membayar denda atau Dam sebagai bentuk kompensasi karena telah mendapatkan keringanan saat melaksanakan ibadah. Dibilang keringanan karena jamaah menjalankan umrah dan haji di tahun yang sama

(Ramdani Bur)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya