Jelang Puncak Haji 2025, Distribusi Kartu Nusuk ke Jamaah Haji Indonesia Capai 170.018

Ramdani Bur, Jurnalis
Senin 26 Mei 2025 13:34 WIB
Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam/Foto: Ramdani Bur-Okezone
Share :

Tahun ini, PPIH menjalin kerjasama dengan delapan syarikah. Sebut saja Rifadah, Rawaf Mina, Mashariq Dzahabiyah atau Sana Mashariq, Rifad, Mashariq Mutamayyizah atau Rakeen Mashariq, Dluyuful Bait, Rehlat wa Manafea, dan MCDC.

2. Fungsi Kartu Nusuk

Jamaah haji wajib memiliki kartu Nusuk yang merupakan paspor perhajian. Kartu Nusuk dibutuhkan jamaah saat hendak beribadah Masjidil Haram dan menjalani rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Kartu Nusuk yang berukuran sekitar tiga kali lipat dari ukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berisikan identitas jamaah, kamar hotel, nomor visa, jenis visa, barcode hingga QR code. Jika ada jamaah yang tersesat, mereka hanya cukup menyodorkan kartu ini ke petugas Arab Saudi dan kemudian mendapatkan bantuan.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya