Hukum Skema Murur dan Tanazul di Puncak Haji 2025

Ramdani Bur, Jurnalis
Minggu 01 Juni 2025 16:21 WIB
Sejumlah jamaah akan menjalankan skema murur dan tanazul. (Foto: MCH 2025)
Share :

2. Penjelasan Tanazul dan Hukum Pelaksanaannya

Setelah mabit di Muzdalifah, jamaah akan melanjutkan perjalanan dengan mabit di Mina. Demi mengurangi kepadatangan di tenda-tenda Mina, PPIH menerapkan skema tanazul.

Jamaah haji tak perlu menginap di Tenda Mina dalam skema tanazul. (Foto: MCH 2025)

Tanazul membuat jamaah tidak perlu bermalam di tenda Mina. Jamaah diizinkan bermalam di hotel-hotel sekitar jamarat setelah selesai melempar Jumrah aqabah.

 “Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan mabit di Mina hukumnya sunnah. Maka jamaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” tegas KH Ulinnuha.

Rencananya ada 30.000 jamaah yang tinggal di sektor Syisyah dan Raudhah mengikuti skema tanazul. Nantinya 30.000 jamaah yang melempar jumrah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, tetapi langsung kembali ke hotel masing-masing.

 “Semoga semua rangkaian ibadah haji tahun ini berjalan lancar. Mari kita jaga niat, kesehatan, dan kekhusyukan, serta memohon kepada Allah agar dikaruniai haji yang mabrur,” tutup KH Ulinnuha.

(Ramdani Bur)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya