Hadis-hadis ini menunjukkan, berpuasa hanya di hari Jumat tanpa tambahan hari lain dianggap makruh. Namun, jika puasa sunnahnya bertepatan dengan hari Jumat, maka tidak termasuk larangan.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
Artinya : “Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk melaksanakan shalat malam dan jangan pula kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa, kecuali salah seorang dari kalian sedang melaksanakan puasa yang biasa dia lakukan.” HR Muslim No 1144.
Jadi, apakah boleh puasa di hari Jumat? Boleh, namun makruh jika dilakukan hanya pada hari Jumat tanpa diiringi puasa hari sebelumnya atau setelahnya. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)