JAKARTA - Tertinggal sholat Jumat khususnya karena kendala tertentu seperti pekerjaan atau situasi mendesak dapat membuat seorang muslim bingung bagaimana seharusnya bersikap.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika terpaksa meninggalkan atau tertinggal sholat Jumat? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Sholat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu melaksanakannya. Namun, ada kalanya seorang muslim tertinggal sholat jumat. Salah satu contohnya adalah pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (18/7/2025), Az-Zarkasyi menjelaskan:
مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة
“Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu sholat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik sholat Jumat maupun sholat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan sholat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Dari penjelasan ini, para ulama menyimpulkan, pekerjaan yang sifatnya darurat, seperti tenaga medis, petugas keamanan, atau layanan publik dapat menjadi alasan yang dibenarkan secara syar’i untuk meninggalkan sholat Jumat.
Kondisi ini dapat diibaratkan seperti seseorang yang terisolasi atau tidak memungkinkan untuk hadir, seperti dalam keterangan Az-Zarkasyi berikut:
مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة
“Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Dengan demikian, seseorang yang dalam kondisi darurat diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, dan wajib menggantinya dengan sholat zuhur sebanyak empat rakaat.
Namun perlu diingat, keringanan hukum ini hanya berlaku dalam situasi darurat yang nyata dan tidak bisa dihindari. Apabila seseorang meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur yang dibenarkan, hukumnya berdosa.
Oleh karena itu, penting untuk tetap mengutamakan kewajiban ini dan hanya meninggalkannya ketika memang benar-benar darurat.
Jika seorang Muslim tertinggal atau terlambat datang ke masjid untuk melaksanakan sholat Jumat, orang tersebut disebut dengan masbuq, kebalikan dari makmum muwafiq.
Mengutip laman NU Online, Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyun menjelaskan definisi makmum muwafiq dan masbuq:
هَذَا كُلُّهُ فِي الْمُوَافِقِ وَهُوَ مَنْ أَدْرَكَ مَعَ الْإِمَامِ قَدْرَ الْفَاتِحَةِ بِالنِّسْبَةِ اِلَى الْقِرَاءَةِ الْمُعْتَدِلَةِ لَا لِقِرَاءَةِ الْإِمَامِ وَلَا لِقِرَاءَةِ نَفْسِهِ عَلىَ الْأَوْجَهِ. اِلَى اَنْ قَالَ وَأَمَّا الْمَسْبُوْقُ وَهُوَ مَنْ لَمْ يُدْرِكْ مَا مَرَّ فِي الْمُوَافِقِ فِيْ ظَنِّهِ مِنَ الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى أَوْ غَيْرِهَا
Artinya: “Yang demikian tersebut berlaku untuk makmum muwafiq, yaitu makmum yang menemui durasi waktu membaca al-Fatihah bersama Imam sesuai dengan standar bacaan sedang, bukan bacaannya Imam dan makmum sendiri menurut pendapat al-aujah (yang kuat). Adapun masbuq yaitu orang yang tidak menemui kriteria yang disebutkan dalam makmum muwafiq sesuai dugaannya, baik di rakaat pertama atau lainnya.” (Al-Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba’isyun, Busyra al-Karim bi Syarhi Masail al-Ta’lim, Jedah: Dar al-Minhaj, 2004, hal. 354-355).
Terdapat dua kondisi yang perlu dipahami terkait makmum masbuq dalam sholat Jumat:
Jika seseorang datang terlambat dan masih sempat mengikuti ruku pada rakaat kedua, maka dianggap telah mendapatkan satu rakaat bersama imam.
Dalam kondisi ini, setelah imam salam, jamaah cukup menambahkan satu rakaat lagi untuk menyempurnakan sholat Jumatnya.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:
(وَلَا تُدْرَكُ الْجُمُعَةُ إِلَّا بِرَكْعَةٍ ) لِمَا مَرَّ مِنْ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ الْجَمَاعَةُ وَكَوْنُهُمْ أَرْبَعِيْنَ فِيْ جَمِيْعِ الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى فَلَوْ أَدْرَكَ الْمَسْبُوْقُ رُكُوْعَ الثَّانِيَةِ وَاسْتَمَرَّ مَعَهُ إِلَى أَنْ يُسَلِّمَ أَتَى بِرَكْعَةٍ بَعْدَ سَلَامِ الْإِمَامِ جَهْرًا وَتَمَّتْ جُمُعَتُهُ
Artinya: “Jumat tidak dapat diraih kecuali dengan satu rakaat, karena keterangan yang lampau bahwa disyaratkan berjamaah dalam pelaksanaannya serta jamaah Jumat berjumlah 40 orang dalam keseluruhan rakaat pertama. Dengan demikian, apabila makmum masbuq menemui ruku’ kedua dan berlanjut mengikuti imam sampai salam, maka ia menambahkan satu rakaat setelah salamnya imam dengan membaca keras dan telah sempurna jumatnya”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, juz.4, hal.359-360, cetakan Dar al-Minhaj-Jedah, cetakan pertama tahun 2011 M).
Apabila seseorang datang setelah imam bangkit dari ruku rakaat kedua, maka tidak mendapatkan satu rakaat pun.
Dalam hal ini, seseorang tetap ikut berjamaah dengan niat sholat Jumat. Namun, setelah imam salam, wajib melanjutkan sholatnya sebagai sholat Zuhur empat rakaat, tanpa perlu mengganti niat.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:
(فَإِنْ أَدْرَكَهُ بَعْدَ رُكُوْعِ الثَّانِيَةِ نَوَاهَا جُمُعَةً) وُجُوْبًا وَإِنْ كَانَتِ الظُّهْرُ هِيَ اللَّازِمَةَ لَهُ مُوَافَقَةً لِلْإِمَامِ وَلِأَنَّ الْيَأْسَ مِنْهَا لَا يَحْصُلُ إِلَّا بِالسَّلَامِ )وَصَلَّاهَا ظُهْرًا) لِعَدَمِ إِدْرَاكِ رَكْعَةٍ مَعَ الْإِمَامِ
Artinya: “Apabila masbuq menemui imamnya setelah ruku’ rakaat kedua, maka ia wajib niat shalat Jumat, meskipun dhuhur adalah kewajibannya, karena menyesuaikan dengan imam dan karena ketiadaan harapan menumi jumat tidak dapat dihasilkan kecuali dengan salam. Dan ia wajib melaksanakannya sebagai dhuhur, karena ia tidak menemui satu rakaat bersama imam”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jedah: Dar al-Minhaj-Jedah, 2011, juz.4, hal. 363-364)
Syekh Mahfuzh al-Termasi menambahkan, jika setelah menyempurnakan Zuhur ia menemukan jamaah Jumat lain yang masih berlangsung, maka ia wajib mengikuti jamaah tersebut. Adapun sholat Zuhur yang telah dilakukan berubah menjadi sholat sunnah.
Demikian penjelasan mengenai hukum dan panduan bagi seseorang yang tertinggal sholat Jumat, baik karena kendala darurat maupun datang terlambat.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)