Hukum Menikah jika Belum Mampu secara Ekonomi

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 09 September 2025 16:12 WIB
Hukum Menikah jika Belum Mampu secara Ekonomi (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Terkait biaya, tentu sangat relatif. Namun, ulama terdahulu memberikan gambaran, mampu biaya di sini minimal biaya di hari pernikahan, seperti mahar, makanan, pakaian, nafkah pasca-menikah.

Dalam konteks sekarang, kebutuhan biaya ini tentu bisa dikompromikan dengan pihak orang tua perempuan, selama tidak memberatkan salah satunya atau menggagalkan perkawinan hanya karena kurangnya mahar, kurangnya biaya sewa gedung, atau dekorasi, misalnya. Di sinilah kedua belah pihak orang tua dituntut kesadaran dan kebijakannya.

Sementara kaum muda yang belum memiliki biaya, meskipun sudah memiliki kebutuhan seksual, tidak dianjurkan menikah. Untuk menekan keinginan seksualnya, disarankan untuk berpuasa dan banyak berlindung kepada Allah SWT agar diberi kekuatan menahan syahwat, bukan dengan cara yang menyimpang, berdasarkan hadits Rasulullah SAW

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُّ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ   

Artinya, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).

Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya