10 Larangan bagi Wanita yang Sedang Haid dalam Ajaran Islam, Sholat hingga Talak

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 23 September 2025 14:36 WIB
10 Larangan bagi Wanita yang Sedang Haid dalam Ajaran Islam, Sholat hingga Talak (Ilustrasi/Freepik)
Share :

4. Tawaf

Wanita yang sedang haid dan nifas dilarang untuk melaksanakan tawaf, baik tawaf yang termasuk dalam rangkaian ibadah haji maupun di luar itu. Larangan ini juga mencakup tawaf wajib seperti tawaf ifadah dan tawaf wada’, serta tawaf sunnah seperti tawaf qudum.

Tawaf dilaksanakan di dalam masjid (Masjidil Haram), sementara masuk masjid saja sudah termasuk larangan bagi wanita haid. Para ulama tetap menegaskan larangan tawaf agar tidak timbul salah persepsi, seolah-olah tawaf diperbolehkan karena wukuf di Arafah saja, yang merupakan rukun haji paling utama, tetap boleh dilakukan wanita haid.

5. Berhubungan Badan

Wanita yang sedang haid dilarang untuk istimta’, yaitu berhubungan badan atau bersenang-senang pada area antara pusar dan lutut, entah itu dilakukan dengan syahwat maupun tidak. Adapun selain area tersebut, suami masih diperbolehkan untuk bersenang-senang dengannya. Selain itu, wanita yang sedang haid juga dilarang menyentuh suaminya dengan bagian tubuh yang berada di antara pusar dan lutut, karena sesuatu yang diharamkan untuk disentuh juga diharamkan digunakan untuk menyentuh.

6. Menyentuh Mushaf

Wanita haid juga dilarang untuk menyentuh mushaf Alquran secara langsung. Menyentuh dalam konteks ini menyangkut seluruh anggota tubuh, tidak mesti dilakukan telapak tangan saja. Larangan ini diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian Alquran.

Menyentuh kitab-kitab yang di dalamnya terdapat kutipan ayat Alquran hukumnya boleh, karena kitab tersebut tidak terhitung mushaf. Adapun kitab tafsir, jika di dalamnya lebih banyak memuat ayat-ayat Alquran, maka haram menyentuh dan membawanya. Sebaliknya, jika lebih banyak teks-teks selain Alquran, mayoritas ulama berpendapat tidak haram, meski ada juga yang memakruhkannya.

7. Bawa Mushaf

Selain menyentuh mushaf Alquran, wanita haid juga dilarang untuk membawanya. Larangan ini berlaku juga untuk kitab tafsir yang ketentuan hukumnya sama seperti menyentuh mushaf, yakni berdasarkan perbandingan antara jumlah ayat Alquran dengan teks selainnya.

Sementara itu, para ulama berbeda pendapat terkait hukum membalikkan lembaran mushaf dengan alat bantu seperti tongkat atau lainnya. Sebagian ulama menghukumi haram karena tindakan itu terhitung sebagai menyentuh. Sementara ulama lain membolehkannya karena hal itu bukan termasuk menyentuh sebab tidak dilakukan secara langsung oleh anggota badan. Adapun membalikkan lembaran mushaf dengan lengan baju, para ulama sepakat menghukuminya haram.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya