Tak Paham Bahasa Arab saat Akad, Pernikahan Tetap Sah?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 18 Oktober 2025 12:35 WIB
Tak Paham Bahasa Arab saat Akad, Pernikahan Tetap Sah? (Ilustrasi/Freepik
Share :

JAKARTA - Apa hukumnya jika tidak mengerti bahasa Arab saat akad nikah? Apakah pernikahan tetap sah? 

Akad nikah merupakan momen sakral. Lewat ijab qabul, pengantin pria dan wanita akan sah menjadi pasangan suami-istri menurut syariat Islam. Ijab diucapkan oleh wali pengantin wanita, dan kabul diucapkan pengantin pria. 

Saat akad nikah, tak sedikit pasangan pengantin menggunakan bahasa Arab saat ijab kabul. Hal ini menyisakan tanda tanya. Bagaimana jika pengantin, wali, atau saksi tidak memahamai bahasa Arab? Apakah pernikahan tersebut tetap sah? 

Terkait hal ini, Syekh Zainuddin Al-Malibari, salah seorang ulama mazhab Syafi'i, menjelaskana akad nikah yang dilangsungkan dengan menggunakan bahasa Arab tetap sah, meskipun pihak yang melakukan prosesi ijab kabul itu tidak memahami rincian arti dari setiap lafaz yang diucapkan. 
Melansir laman Kemenag, Sabtu (18/10/2025), syaratnya, kedua pihak memahami bahwa lafaz tersebut merupakan ijab kabul pernikahan, bukan ucapan lain.

Keterangan tersebut diungkapkan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in, sebagaimana berikut:

وَلَوْ عَقَدَ اْلقَاضِي النِّكَاحَ بِالصِّيْغَةِ اْلعَرَبِيَّةِ لِعَجَمِيٍّ لاَ يَعْرِفُ مَعْنَاهَا اْلاَصْلِيَّ بَلْ يَعْرِفُ أَنَّهَا مَوْضُوْعَةٌ لِعَقْدِ النِّكَاحِ صَحَّ .كَذاَ أَفْتىَ بِهِ شَيْخُنَا وَالشَّيْخُ عَطِيَّةُ

Artinya: “Apabila seorang qadhi (penghulu) melangsungkan akad nikah dengan menggunakan lafaz bahasa Arab kepada orang non-Arab yang tidak mengetahui makna asli dari lafaz tersebut, tetapi ia mengetahui bahwa lafaz itu digunakan untuk akad nikah, maka akadnya tetap sah. Demikian fatwa yang diberikan oleh guru kami dan oleh Syekh ‘Athiyyah.” (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Semarang, Toha Putra: t.t] halaman 99)

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya