Tak Paham Bahasa Arab saat Akad, Pernikahan Tetap Sah?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 18 Oktober 2025 12:35 WIB
Tak Paham Bahasa Arab saat Akad, Pernikahan Tetap Sah? (Ilustrasi/Freepik
Share :

Berdasarkan keterangan dari Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in, ijab kabul yang diucapkan dengan bahasa Arab tetap sah meskipun pihak yang terlibat tidak mengerti arti dari setiap lafaznya. Syarat utamanya adalah para pihak memahami bahwa lafaz yang diucapkan itu adalah akad pernikahan, bukan ucapan lain. 

Meski begitu, sebelum akad nikah dilangsungkan, para pihak dianjurkan untuk mempelajari dan memahami makna lafaz tersebut agar pelaksanaan akad berlangsung dengan khidmat. 

Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya